Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki kewajibannya sendiri: RPTKA yang disahkan, berisi jabatan dan jumlah tenaga kerja asing, pembayaran dana kompensasi, serta catatan yang selalu mutakhir ketika karyawan bergabung, berpindah, atau keluar.
Kami mengelolanya bersamaan dengan izin perorangan, sehingga berkas perusahaan dan izin setiap karyawan selalu sesuai.
Cara kami mengurusnya
Petakan
Kami memetakan jabatan dan jumlah yang perlu dicakup RPTKA, termasuk tenaga kerja pendamping bila diwajibkan.
Ajukan
Kami menyiapkan dan mengajukan RPTKA baru maupun perubahan yang dibutuhkan.
Jaga
Kami menjaga catatan perusahaan tetap mutakhir saat karyawan datang, berpindah, atau keluar.
Dokumen yang biasanya diperlukan
- NIB dan akta pendirian perusahaan
- Struktur organisasi yang memuat jabatan untuk tenaga kerja asing
- NPWP perusahaan
- Data tenaga kerja pendamping Indonesia, bila diwajibkan
Daftar pastinya bergantung pada kasusnya. Kami mengirim checklist sesuai situasi Anda setelah peninjauan awal.
Pertanyaan
Apakah setiap karyawan memerlukan RPTKA baru?
Tidak selalu. Satu RPTKA yang disahkan dapat mencakup beberapa jabatan dan orang. Perubahan diperlukan bila jabatan, jumlah, atau lokasi kerja berubah, jadi kami meninjau pengesahan Anda yang berlaku terlebih dahulu.
Apa itu tenaga kerja pendamping?
Untuk banyak jabatan, TKA didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih pengetahuan. Kami mencatat data pendamping sebagai bagian dari berkas perusahaan.