EPO diurus selama orang asing masih berada di Indonesia. Bila pemegang KITAS atau KITAP sudah meninggalkan Indonesia dan tidak akan kembali dengan izin tersebut, izinnya ditutup oleh sponsor melalui ERP Tidak Kembali. Imigrasi kini juga menyebutnya Terminate Stay Permit (TSP).
Permohonannya wajib diajukan sebelum izin tinggal berakhir. Kami menyiapkannya bersama Anda sebagai sponsor, mengajukannya melalui akun sponsor di sistem e-Visa, dan menutup catatan perusahaan serta keluarga yang terkait setelah terbit.
Cara kami mengurusnya
Periksa
Kami memastikan orangnya sudah meninggalkan Indonesia dan izin tinggalnya masih berlaku.
Ajukan
Kami menyiapkan surat dan dokumen sponsor, lalu mengajukan permohonan melalui akun sponsor di sistem e-Visa.
Tutup
Setelah terbit, kami menutup catatan perusahaan dan keluarga yang terkait, lalu mengonfirmasi ke tim Anda.
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Surat permohonan dari sponsor dan kartu identitas sponsor
- Halaman biodata paspor dan halaman izin tinggal terakhir
- Kartu KITAS atau KITAP dan e-Visa
- Tiket keberangkatan dan cap keberangkatan
- Dokumen pendukung sesuai jenis izin, misalnya dokumen RPTKA untuk karyawan atau akta nikah dan akta kelahiran untuk anggota keluarga
Daftar pastinya bergantung pada kasusnya. Kami mengirim checklist sesuai situasi Anda setelah peninjauan awal.
Pertanyaan
Apa beda EPO dan ERP Tidak Kembali / TSP?
Keduanya menutup izin tinggal. EPO diurus selama orangnya masih berada di Indonesia, sebelum berangkat. ERP Tidak Kembali / TSP diajukan sponsor setelah orangnya sudah meninggalkan Indonesia.
Apakah orangnya perlu kembali ke Indonesia?
Tidak. Permohonan diajukan oleh sponsor, sehingga orangnya tidak perlu kembali. Kami meminta salinan dokumennya, termasuk cap keberangkatan.
Adakah batas waktunya?
Ada. Permohonan wajib diajukan sebelum izin tinggal berakhir, jadi hubungi kami begitu Anda tahu orangnya tidak akan kembali.