Tenaga kerja asing membutuhkan dua hal agar dapat bekerja secara sah di Indonesia: RPTKA perusahaan yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan, dan izin tinggal terbatas (KITAS) dari Imigrasi. Sejak 2 Juni 2025, tenaga ahli asing yang disponsori perusahaan diajukan dengan satu indeks visa kerja terpadu, yaitu E23.
Kami menjalankan seluruh rantai itu untuk perusahaan Anda dan mencatat setiap tanggal di sistem kami, sehingga jadwal perpanjangan tidak pernah datang tiba-tiba.
Cara kami mengurusnya
Periksa
Kami memeriksa jabatan, RPTKA perusahaan, dan dokumen karyawan sebelum apa pun diajukan.
Ajukan
Kami menyiapkan dan mengajukan RPTKA, tahap dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA), dan permohonan visa E23.
Aktifkan
Setelah kedatangan, kami menyelesaikan izin tinggal dan pelaporan domisili, lalu menyerahkan dokumen ke tim Anda.
Pantau
Setiap tanggal kedaluwarsa masuk ke sistem kami, dan kami menghubungi tim Anda jauh sebelum tenggatnya.
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Paspor dengan sisa masa berlaku yang cukup
- Pasfoto digital terbaru
- CV serta ijazah atau bukti pengalaman kerja yang sesuai jabatan
- Kontrak kerja atau surat penunjukan
- Dokumen perusahaan sponsor: NIB, akta, dan NPWP
Daftar pastinya bergantung pada kasusnya. Kami mengirim checklist sesuai situasi Anda setelah peninjauan awal.
Pertanyaan
Bolehkah karyawan mulai bekerja dengan visa kunjungan selama izinnya diproses?
Tidak. Bekerja secara produktif memerlukan visa kerja dan izin tinggal. Visa kunjungan hanya untuk kegiatan seperti rapat dan kunjungan lokasi, bukan bekerja.
Indeks visa mana yang berlaku untuk karyawan baru kami?
Tenaga ahli yang disponsori perusahaan diajukan dengan E23, dan beberapa kondisi memiliki sub-indeks tersendiri. Kami memastikan indeks yang tepat untuk setiap orang saat meninjau dokumennya.