Warga negara asing pemegang izin tinggal mendaftarkan alamatnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, yang menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Sebagian daerah juga meminta pelaporan ke kepolisian.
Kami menyelesaikan pendaftaran ini di Batam, mengoordinasikannya untuk kota lain, dan menyimpan suratnya bersama berkas izin lainnya.
Cara kami mengurusnya
Kumpulkan
Kami mengumpulkan data izin dan bukti alamat.
Daftarkan
Kami mendaftarkan penduduk asing ke Dukcapil.
Arsipkan
Kami menyimpan suratnya bersama berkas izin untuk perpanjangan berikutnya.
Dokumen yang biasanya diperlukan
- Paspor dan KITAS
- Bukti alamat, misalnya perjanjian sewa atau surat dari pemilik rumah atau perusahaan
- Pasfoto
Daftar pastinya bergantung pada kasusnya. Kami mengirim checklist sesuai situasi Anda setelah peninjauan awal.
Pertanyaan
Apakah perubahan alamat perlu dilaporkan?
Ya. Kepindahan perlu dilaporkan agar data domisili sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya. Kami memperbaruinya untuk Anda.