Lewati ke konten
Viona Duta SamudraCompany & Expatriate Legalities

KITAS Investor

Izin tinggal untuk pemegang saham, direksi, dan perwakilan perusahaan induk asing di perusahaan Indonesia.

Chat via WhatsApp

Indeks visa E28

Investor asing di perusahaan Indonesia dapat tinggal dengan izin investor (indeks E28), bukan izin kerja. Dalam klasifikasi 2025, pemegang izin investor boleh melakukan pembicaraan bisnis, bernegosiasi, dan menandatangani perjanjian, sedangkan perwakilan perusahaan induk yang ditugaskan ke anak perusahaan di Indonesia memiliki sub-indeks sendiri, E28G.

Kelayakannya bergantung pada jabatan dan kepemilikan saham investor. Kami memeriksanya terhadap ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan.

Cara kami mengurusnya

  1. Periksa

    Kami meninjau akta dan peran investor untuk memastikan jalur izin yang tepat.

  2. Ajukan

    Kami menyiapkan dokumen sponsor dan mengajukan permohonan.

  3. Jaga

    Kami memantau izin dan memperbaruinya bila kepemilikan saham atau jabatan berubah.

Dokumen yang biasanya diperlukan

  • Paspor
  • Akta perusahaan yang memuat kepemilikan saham atau jabatan investor
  • NIB perusahaan
  • Dokumen perusahaan pendukung yang diminta untuk sponsor

Daftar pastinya bergantung pada kasusnya. Kami mengirim checklist sesuai situasi Anda setelah peninjauan awal.

Pertanyaan

Bolehkah investor melakukan pekerjaan operasional dengan KITAS investor?

Izin investor mencakup peran sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris. Jabatan operasional biasanya memerlukan izin kerja, jadi kami memberi saran berdasarkan peran sebenarnya.

Ceritakan siapa yang datang dan kapan.

Kirim data paspor dan jabatan lewat WhatsApp, kami balas dengan langkah, dokumen, dan jadwalnya.