Mengapa waktu penting
Izin tinggal yang habis masa berlakunya sementara pemegangnya masih berada di Indonesia disebut overstay. Menurut Pasal 78 Undang-Undang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011), overstay sampai 60 hari dikenai biaya beban, sedangkan overstay yang lebih lama berujung deportasi dan penangkalan.
Checklist
Lakukan pemeriksaan ini untuk setiap ekspatriat, jauh sebelum tanggal kedaluwarsa:
- Tanggal kedaluwarsa: satu daftar untuk setiap karyawan dan tanggungannya, diurutkan menurut tanggal.
- Masa berlaku paspor: bila paspor akan segera habis, perpanjang paspornya dulu lalu pindahkan izinnya ke paspor baru.
- Data sponsor: pastikan dokumen perusahaan mutakhir dan jabatannya masih tercakup dalam RPTKA.
- Izin keluarga: izin tanggungan mengikuti izin sponsornya, jadi perpanjang dalam putaran yang sama.
- Rencana kepulangan: bila penugasan berakhir, rencanakan EPO, bukan perpanjangan.
Cara kami menjaga jadwalnya
Setiap izin yang kami tangani tercatat di sistem kami beserta tanggal kedaluwarsanya, sehingga kami menghubungi tim Anda lebih awal dan menyiapkan perpanjangan sebelum menjadi mendesak.
Sumber
- Law of the Republic of Indonesia No. 6 of 2011 on Immigration, Article 78, Republic of Indonesia